18 Tahun Tanpa Kepastian: Mempertanyakan Komitmen Negara dalam RUU Perampasan Aset
NUSANTARA: Kabar penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi perbincangan panas di tengah maraknya kasus korupsi yang terungkap, seperti kasus pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan dugaan korupsi yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Rentetan peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait arah komitmen negara dalam merespons kejahatan korupsi di Indonesia yang kian parah.
Pada Minggu (12/7/2026), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklarifikasi bahwa proses legislasi RUU ini bukan mengalami penolakan, melainkan sedang dalam tahap peninjauan kembali. Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, peninjauan tersebut difokuskan pada unsur-unsur di dalam RUU yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini memicu diskursus publik mengenai titik keseimbangan antara efektivitas pengembalian aset negara dan perlindungan hak individu.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Nusantara Center for Social Research (NCSR), Sultoni Fikri, menyoroti penundaan ini dari perspektif politik hukum, khususnya terkait parameter keberpihakan negara terhadap agenda pemberantasan korupsi.
“RUU Perampasan Aset sebenarnya dibutuhkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, terutama agar aset hasil kejahatan bisa segera dikembalikan kepada negara. Jadi, ketika pembahasannya terus tertunda, wajar kalau publik mempertanyakan keseriusan pemerintah dan DPR dalam menjadikannya sebagai prioritas,” tegas Sultoni.
Berdasarkan analisis Sultoni, penyesuaian regulasi dengan prinsip HAM memang merupakan fondasi mutlak. Sebagai negara hukum, prinsip keadilan (due process of law) harus dijunjung tinggi guna memastikan tidak ada tindakan perampasan aset yang dilakukan secara sewenang-wenang tanpa proses pembuktian hukum yang adil.
Oleh karena itu, rumusan RUU Perampasan Aset harus mampu memadukan kewenangan negara yang kuat dengan mekanisme kontrol yang ketat. Kebutuhan utamanya adalah memberikan instrumen hukum yang memadai bagi negara untuk menyita aset hasil kejahatan, yang secara bersamaan diimbangi dengan mekanisme pengawasan dari pengadilan serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Akan tetapi, sejalan dengan pertimbangan peninjauan kembali tersebut, Sultoni memperingatkan agar alasan harmonisasi HAM tidak dijadikan dalih untuk membuat pembahasan RUU ini berlarut-larut. Sejak disusun pertama kali pada tahun 2008, belum ada perkembangan bermakna menuju pengesahan legislasi meskipun telah 18 tahun berlalu.
Untuk itu, menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya ini, arah kebijakan dari pembentukan RUU Perampasan Aset ini harus segera diperjelas agar tidak menimbulkan skeptisisme berkelanjutan di tengah masyarakat.
“Politik hukumnya harus jelas. Tegas terhadap koruptor, tetapi tetap menghormati prinsip negara hukum dan HAM,” tambahnya.
Oleh karena itu, Sultoni kembali menyoroti pentingnya pengawalan kebijakan publik dan dinamika legislasi secara kritis. Ke depan, diharapkan DPR dan pemerintah dapat segera merampungkan tinjauan RUU Perampasan Aset secara transparan dan komprehensif, sehingga Indonesia segera memiliki instrumen yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Foto: Divisi Humas Polri
Editor: Reza Maulana Hikam