Kembali ke News
Delapan Tahun, Satu Tersangka: Siapa yang Sebenarnya Gagal di KBS?
Berita 31 Juli 2026 Dewi Joanne Suhandeniputri

Delapan Tahun, Satu Tersangka: Siapa yang Sebenarnya Gagal di KBS?

NUSANTARA: Pada Selasa (21/7/2026), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Choirul Anwar — mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya — sebagai tersangka korupsi anggaran operasional senilai Rp10,2 miliar. Korupsi itu berlangsung selama delapan tahun, dari 2016 hingga 2024. Delapan tahun. Dua periode kepemimpinan kota. Belasan siklus audit. Dan tidak ada satu pun lembaga pengawas yang bergerak. Yang akhirnya membongkar kasus ini bukan BPK, bukan Inspektorat, bukan DPRD. Melainkan Kejaksaan yang kemungkinan besar bergerak atas laporan masyarakat atau whistleblower yang selama ini diabaikan oleh mekanisme pengawasan formal. "Kasus ini bukan sekadar pencurian uang negara," kata Ilham Rafiqi, peneliti senior Nusantara Center for Social Research (NCSR). "Ini adalah pengkhianatan terhadap mandat konservasi, dan kegagalan mendeteksinya selama hampir satu dekade mengancam kredibilitas seluruh tata kelola BUMD di Indonesia." STABILITAS YANG MENJADI TAMENG Dari 2016 hingga 2024, Kota Surabaya mengalami pergantian kepemimpinan politik. Namun, kursi Direktur Utama KBS tidak bergeser. Stabilitas itulah, menurut Ilham, yang justru menjadi akar masalah. "Ketika figur sentral di level operasional tidak tersentuh oleh rotasi politik yang biasanya mengiringi pergantian kekuasaan, celah untuk membangun sistem yang korup menjadi semakin mengakar," jelasnya. "Korupsi di KBS telah bertransformasi dari perilaku individu menjadi korupsi sistemik. Stabilitas manajerial justru menjadi tameng bagi praktik penyimpangan yang terorganisir." Ini bukan soal satu orang yang rakus. Ini soal sistem yang membiarkan kerakusan itu berlangsung tanpa gangguan selama delapan tahun. TIGA LAPIS PENGAWAS, SEMUA GAGAL Ilham memetakan kegagalan berlapis yang memungkinkan skandal ini bertahan begitu lama. Dewan Pengawas KBS — institusi internal yang seharusnya paling dekat dengan operasional perusahaan — gagal total dalam fungsi deteksi dini. DPRD Kota Surabaya terjebak pada pengawasan yang bersifat insidental dan terjadwal, seperti rapat tahunan, dan tidak mampu merespons indikasi penyimpangan harian. BPK dan Inspektorat Daerah, yang melakukan audit keuangan dan kepatuhan administratif, hanya memeriksa kesesuaian dokumen secara administratif. "Auditor tertipu oleh kerapian dokumen fiktif," kata Ilham. "Mereka hanya melakukan cross-check aliran uang tanpa verifikasi fisik di kandang satwa. Manipulasi persentase pakan yang terlihat rapi di atas kertas tetap lolos selama bertahun-tahun." Inilah yang ia sebut sebagai audit tekstual versus audit faktual — dan selisih antara keduanya adalah Rp10,2 miliar serta sejumlah satwa yang kurus, sakit, dan mati. HUKUM YANG TERLALU SEMPIT Di luar soal pengawasan, Dosen Universitas Hang Tuah tersebut menyoroti keterbatasan pendekatan hukum yang digunakan dalam kasus ini. Penegakan hukum di Indonesia, menurutnya, masih bersifat "teknokrat hukum" — kaku, sempit, dan hanya berfokus pada satu undang-undang untuk satu tujuan pembuktian administratif. "Sudah menjadi urgensi hukum untuk mengadopsi pendekatan litigasi biodiversity yang progresif," tegasnya. UU Tipikor tetap harus menjadi dalil primer untuk membuktikan kerugian negara. Namun aparat penegak hukum harus berani menggunakan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagai dalil pendukung. "Korupsi anggaran pakan berdampak langsung pada penderitaan fisik satwa. Hukuman bagi pelaku seharusnya jauh lebih berat karena kejahatan ini tidak hanya merugikan finansial negara, tetapi juga mengancam kelestarian makhluk hidup yang tidak memiliki suara untuk membela diri." Indonesia, ia mengingatkan, tertinggal dari tren global yang mulai mengintegrasikan dampak lingkungan dan kesejahteraan satwa dalam kasus-kasus korupsi di lembaga konservasi. TIGA REFORMASI YANG TIDAK BISA DITUNDA Untuk memutus siklus ini, alumni Universitas Brawijaya itu merekomendasikan tiga perubahan kebijakan konkret yang harus dimulai sekarang. Pertama, reformasi pengadaan barang dan jasa pakan satwa, dari sistem yang eksklusif dan tertutup menjadi sistem transparan yang dapat diakses publik. Keterbukaan ini harus berfungsi sebagai filter awal agar masyarakat bisa memantau anomali anggaran sejak dini, sebelum satwa mulai kurus. Kedua, integrasi pengawasan lintas sektoral dengan KPI biologis. Dinas Kesehatan dan Lembaga Karantina Hewan harus dilibatkan dalam audit tahunan. Kesehatan satwa harus dijadikan indikator kinerja utama dalam penyerapan anggaran. "Jika kesehatan satwa menurun namun serapan anggaran tinggi, maka alarm korupsi harus segera berbunyi," kata Ilham. Logikanya sederhana namun selama ini tidak pernah diterapkan: uang yang keluar harus bisa diverifikasi pada tubuh hewan yang sehat, bukan hanya pada angka di dokumen. Ketiga, penguatan partisipasi masyarakat sipil. NGO perlindungan satwa dan akademisi harus diberi ruang sebagai pengawas independen dalam proses litigasi dan operasional KBS. Keterlibatan ini akan mengisi kekosongan otoritas yang selama ini tertutup rapat di balik formalisme birokrasi. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah meminta kasus ini diusut tuntas. DPR RI meminta evaluasi menyeluruh. Reaksi-reaksi itu penting — tapi belum cukup. "Tanpa evaluasi sistemik dan perubahan kebijakan yang konkret, instruksi wali kota untuk mengusut tuntas hanyalah manajemen citra dan teater politik tanpa dampak nyata," kata Ilham. Choirul Anwar sudah menjadi tersangka. Tapi pertanyaan yang lebih penting belum dijawab: siapa yang akan memastikan bahwa delapan tahun berikutnya tidak mengulang cerita yang sama? Selama audit hanya membaca dokumen tanpa melihat kandang, selama dewan pengawas lebih dekat dengan direksi daripada dengan publik, dan selama kesejahteraan satwa tidak menjadi indikator kinerja yang mengikat, jawaban atas pertanyaan itu masih sangat mengkhawatirkan. Foto: Kebun Binatang Surabaya Editor: Reza Maulana Hikam
#Kebun Binatang Surabaya#Surabaya#Jawa Timur#Hukum#Hukum Lingkungan#NCSR#Konservasi#Korupsi