Dorong Perbaikan Standar Layanan Bantuan Hukum, NCSR Evaluasi Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021
NUSANTARA: Nusantara Center for Social Research (NCSR) menyelenggarakan kegiatan pendampingan penyusunan rekomendasi perbaikan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) berdasarkan hasil evaluasi implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum pada (18/6/2026). Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum terakreditasi, serta akademisi dan praktisi hukum.
Kegiatan dilaksanakan melalui wawancara mendalam, Focus Group Discussion (FGD), dan konsultasi multipihak guna mengidentifikasi tantangan implementasi kebijakan bantuan hukum di tingkat daerah. Evaluasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem bantuan hukum nasional yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Direktur Eksekutif Nusantara Center for Social Research, Sultoni Fikri, menyampaikan bahwa akses terhadap bantuan hukum merupakan bagian penting dari pemenuhan hak warga negara dan tidak dapat dilepaskan dari kualitas tata kelola layanan yang diberikan oleh negara maupun organisasi bantuan hukum.
“Standar layanan bantuan hukum merupakan instrumen penting supaya setiap warga negara, khususnya kelompok miskin dan rentan, memperoleh layanan hukum yang berkualitas dan setara. Namun demikian, hasil evaluasi menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah tantangan implementasi yang perlu segera mendapatkan perhatian pembuat kebijakan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil wawancara dan FGD, ditemukan empat isu yang memengaruhi efektivitas implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021. Pertama, keterbatasan kapasitas pengawasan akibat tidak seimbangnya jumlah personel Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) dengan jumlah organisasi bantuan hukum yang harus diawasi. Kedua, keterbatasan pendanaan yang berdampak pada kemampuan organisasi bantuan hukum dalam memenuhi kebutuhan operasional layanan, termasuk transportasi dan pendampingan lapangan.
Selain itu, para peserta juga menyoroti berbagai kendala teknis pada Sistem Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM), terutama dalam proses pelaporan dan pengajuan penggantian biaya layanan. Sementara itu, layanan bantuan hukum nonlitigasi seperti penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan pemberdayaan masyarakat dinilai belum memperoleh perhatian yang memadai meskipun memiliki peran penting dalam mencegah munculnya sengketa hukum di masyarakat.
Sebagai hasil dari kegiatan tersebut, Nusantara Center for Social Research menyusun serangkaian rekomendasi kebijakan yang ditujukan kepada Kementerian Hukum sebagai bahan evaluasi dan reformasi regulasi. Rekomendasi tersebut mencakup penguatan kelembagaan pengawasan bantuan hukum, reformasi sistem pembiayaan yang lebih berbasis kebutuhan riil, peningkatan keandalan SIDBANKUM, pengembangan indikator kualitas layanan, serta penguatan layanan bantuan hukum nonlitigasi yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.
Menurut Sultoni Fikri, rekomendasi tersebut merupakan hasil refleksi bersama berbagai pemangku kepentingan yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan bantuan hukum di daerah.
“Perbaikan sistem bantuan hukum tidak cukup hanya melalui perubahan aturan. Diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan, dukungan anggaran, transformasi digital, serta komitmen untuk menempatkan masyarakat sebagai pusat dari setiap kebijakan bantuan hukum,” tambahnya.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Nusantara Center for Social Research dalam mendorong kebijakan publik berbasis bukti dan memperkuat kolaborasi antara masyarakat sipil, akademisi, dan pemerintah. Melalui sinergi tersebut, diharapkan sistem bantuan hukum dapat berkembang menjadi lebih efektif, akuntabel, inklusif, dan mampu menjamin akses terhadap keadilan bagi seluruh warga negara.
Editor: Reza Maulana Hikam
Foto: Istimewa
#Evaluasi Hukum#NCSR#Keadilan#Sistem Hukum#Indonesia#Bantuan Hukum