Kembali ke News
Krisis Listrik Jawa: Bukan Soal Batubara Habis, Tapi Soal Kebijakan yang Gagal
Berita 26 Juni 2026 Dewi Joanne Suhandeniputri

Krisis Listrik Jawa: Bukan Soal Batubara Habis, Tapi Soal Kebijakan yang Gagal

NUSANTARA: Sejak 8 Juni 2026, jutaan warga Pulau Jawa mengalami pemadaman listrik bergilir. Jakarta, Yogyakarta, Serpong, hingga Jember, hampir tidak ada provinsi yang luput. Pemerintah awalnya bergegas membantah, "tidak ada kelangkaan batu bara." Namun di saat yang bersamaan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengakui di hadapan Komisi XII DPR bahwa pengusaha tambang enggan memasok PLN karena "harga jual ke PLN itu untuk perusahaannya sudah tidak ada." Dua pernyataan itu bisa benar secara bersamaan dan justru di situlah letak ironi kebijakan energi Indonesia saat ini. "Tidak ada kelangkaan batu bara secara agregat adalah pernyataan tentang ketersediaan fisik komoditas di tingkat nasional. Namun, harga DMO yang tidak ekonomis adalah pernyataan tentang insentif pasar yang mengatur alokasi komoditas tersebut," kata I Gde Sandy Satria, Peneliti Nusantara Center for Social Research (NCSR). Artinya, batu baranya ada. Tapi tidak ada yang mau menjualnya ke dalam negeri. Hal ini dikarenakan harga DMO batubara sebesar US$ 70 per ton tidak pernah direvisi selama delapan tahun. Sementara itu, Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk kalori medium pada Juni 2026 sudah mencapai US$ 84,53 per ton, belum lagi kalori tinggi yang menyentuh US$ 121,83 per ton. Selisih itu bukan angka kecil karena jika dikalikan jutaan ton, ia adalah kerugian finansial yang tidak bisa diabaikan oleh perusahaan manapun, apalagi yang terbuka di bursa dan punya kewajiban fidusia kepada pemegang saham. Sandy menolak keras narasi bahwa pengusaha batu bara bersikap tidak nasionalis. "Dari perspektif insentif ekonomi, pengusaha batu bara hanya merespons secara rasional terhadap sinyal harga yang diciptakan oleh kebijakan pemerintah. Ini adalah kegagalan desain kebijakan, bukan kegagalan moral individu," tegasnya. Masalah ini diperparah oleh keputusan Kementerian ESDM memangkas kuota produksi nasional menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026, turun 24 persen dari realisasi 2025. Dengan kewajiban DMO 25 persen, alokasi domestik hanya tersisa sekitar 150 juta ton, sementara kebutuhan PLN saja mencapai 154 juta ton. "Ini adalah kesalahan aritmatika kebijakan yang seharusnya terdeteksi di awal. Industri sudah memperingatkan sejak Maret, tetapi tidak ada tindakan korektif. Bukan sekadar telat stempel, ini adalah kegagalan koordinasi antar-kementerian yang bersifat sistemik," ujar Sandy. Respons pemerintah atas masalah ini adalah membentuk Tim Pengadaan Batubara Kalori Sedang yang melibatkan PLN, Ditjen Minerba, dan BPKP. Sandy menilai langkah ini tidak menyentuh akar masalah. "Ini adalah respons firefighting terhadap krisis jangka pendek. Selama disparitas harga tetap ada, insentif ekspor akan selalu lebih besar daripada insentif memasok domestik. Yang dibutuhkan bukan sekadar tim koordinasi, tetapi redesain mekanisme insentif yang menyelaraskan kepentingan produsen, PLN, dan publik," katanya. Ia juga mengingatkan bahwa menaikkan harga DMO ke angka tetap yang baru — misalnya US$ 85 per ton — hanya akan menunda masalah dua hingga tiga tahun. "Kita tidak boleh terjebak dalam siklus distorsi berulang. Buatlah mekanisme otomatis seperti eskalator: ada batas bawah dan atasnya, tetapi yang penting bergerak mengikuti pasar," ujarnya. Salah satu opsi yang mulai didiskusikan adalah mekanisme resource rent capture di mana pengusaha menjual ke PLN pada harga HBA, PLN tetap membeli pada harga DMO, dan selisihnya ditutup dari dana levy atas ekspor batu bara. Surplus yang terkumpul kemudian didistribusikan kembali ke konsumen non-subsidi. Sandy melihat potensinya, namun langsung menunjuk kelemahannya. "Ini adalah solusi yang adil secara ekonomi dan secara cerdas memanfaatkan keuntungan berlebih di saat harga global sedang tinggi. Tapi risiko terbesarnya ada dua: transfer pricing dan volatilitas. Begitu ada pungutan berdasarkan nilai ekspor, perusahaan bisa bermain-main dengan kontrak ke afiliasi luar negeri untuk memperkecil dasar pengenaan pungutan. Dan skema ini hanya hidup ketika harga batu bara sedang tinggi, jika harga global jatuh di bawah US$ 70, dananya mengering," jelasnya. Ia merujuk pengalaman BPDPKS di sektor sawit sebagai cermin. Mekanismenya berhasil mengumpulkan dana triliunan rupiah dari levy ekspor CPO, tetapi lebih dari 90 persen dana justru mengalir untuk subsidi biodiesel yang dinikmati korporasi besar. "Untuk batu bara, kita harus memastikan ada audit publik tahunan yang independen dan mekanisme pengawasan yang melibatkan masyarakat sipil, bukan hanya birokrat. Jangan sampai kita hanya menciptakan 'BPDPKS versi batu bara' dengan masalah yang sama, hanya komoditasnya yang berbeda," tegasnya. Di balik krisis ini, Sandy melihat ironi geopolitik yang lebih dalam. Lonjakan harga batu bara global sebagian didorong oleh permintaan negara-negara yang tengah mengurangi ketergantungan pada energi Rusia pasca-konflik Ukraina. Artinya, semakin tinggi harga global, semakin besar godaan untuk ekspor dan semakin besar pula ancaman bagi ketahanan energi domestik. "Kita ini seperti restoran mie instan terbesar di dunia, tetapi pelanggan yang duduk di dalam restoran justru kelaparan karena semua mie kita ekspor ke luar negeri. Ketika harga global tinggi, pendapatan negara melimpah, tetapi justru di saat itulah ketahanan energi domestik paling terancam. Negara pengekspor energi harus memiliki mekanisme otomatis yang melindungi kepentingan domestik, bukan kebijakan diskresioner yang selalu terlambat dan penuh lobi," katanya. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh diskusi tentang DMO dan resource rent capture hanyalah pengelolaan risiko jangka pendek. Dengan 64,87 persen listrik nasional masih bergantung pada batubara, kerentanan struktural tidak akan hilang. "Semua mekanisme ini seperti memperbaiki atap yang bocor di musim hujan, tapi kita tidak pernah mengganti genteng yang sudah rapuh. Kita harus memulai transisi ke energi terbarukan sekarang. Mekanisme DMO dan levy itu penting, tetapi jangan pernah menganggapnya sebagai solusi akhir sebab mereka hanyalah jembatan menuju solusi struktural yang sesungguhnya," ujarnya. Jika harus memilih satu perubahan kebijakan paling mendesak, Sandy tidak ragu: ganti harga DMO tetap US$ 70 menjadi formula dinamis yang terindeks ke HBA. "Misalnya 75 persen dari HBA yang berjalan. Ketika HBA naik, harga DMO naik otomatis; ketika turun, DMO ikut turun. Formula ini bisa diterapkan hanya dengan Peraturan Menteri ESDM — tidak perlu undang-undang baru, sehingga dalam hitungan minggu bisa diberlakukan," jelasnya. Dampaknya langsung di mana insentif pengusaha untuk memasok PLN akan pulih, dan masalah 20 juta ton yang belum terkontrak bisa segera diatasi. "Kalau kita terus mempertahankan angka mati US$ 70, saya jamin kita akan menggelar rapat krisis yang sama tahun depan. Indonesia tidak kekurangan batu bara. Yang kekurangan adalah keberanian untuk merevisi kebijakan yang sudah tidak relevan sebelum ia berubah menjadi krisis," tutupnya. — Editor: Reza Maulana Hikam Foto: Ilustrasi petugas PLN (Kompas.com/Heru Dahnur)
#commentary#krisis listrik#pemadaman bergilir#kebijakan energi#krisis energi#resource rent capture#defisit pasokan batu bara