Kembali ke News
Peneliti NCSR: Aksi Persekusi Boti Hunter Mengancam Prinsip Negara Hukum
Berita 24 Juli 2026 Ranggalih D. Hadi

Peneliti NCSR: Aksi Persekusi Boti Hunter Mengancam Prinsip Negara Hukum

NUSANTARA: Jagat maya digemparkan oleh beredarnya video penganiayaan terhadap seorang transpuan di Bogor oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan komunitas Boti Hunter. Peristiwa tersebut terjadi di tengah maraknya perdebatan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mencantumkan penyebarluasan paham atau perilaku LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Menyikapi fenomena tersebut, peneliti hak asasi manusia Rizky Bangun Wibisono menilai bahwa terdapat risiko lahirnya "state-endorsed stigma", yakni ketika stigma terhadap suatu kelompok dipersepsikan memperoleh legitimasi dari negara. "Ketika suatu kelompok dikaitkan dengan ancaman terhadap negara, ada risiko sebagian masyarakat menganggap kelompok tersebut sebagai ‘musuh bersama’ yang boleh dihadapi di luar mekanisme hukum," ucapnya. Alumnus Ilmu Politik Universitas Airlangga itu menambahkan, “Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa narasi kebijakan dapat memiliki konsekuensi sosial yang nyata apabila tidak disertai penegasan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang boleh menjadi sasaran kekerasan." Ia mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menegaskan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi maupun tindakan main hakim sendiri. Rizky menggarisbawahi, "Sekalipun pemerintah memiliki kebijakan tertentu mengenai penyebaran paham LGBTIQ, kebijakan tersebut tidak pernah memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan intimidasi, penganiayaan, ataupun kekerasan. Negara hukum dibangun di atas prinsip due 'process of law,' bukan vigilantisme". Di sisi lain, tindakan yang dilakukan Boti Hunter juga menuai dukungan dari sebagian masyarakat yang menilai aksi tersebut sejalan dengan penegakan sila pertama Pancasila. Menanggapi hal tersebut, Rizky menilai pemaknaan terhadap Pancasila tidak dapat dilakukan secara parsial. "Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memang mencerminkan nilai religius bangsa Indonesia, tetapi ia berdiri bersama sila-sila lain, terutama Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Persatuan Indonesia," ucapnya. Karena itu, menurutnya, nilai keagamaan sekalipun tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi perlindungan terhadap martabat manusia ataupun membenarkan tindakan kekerasan. Lulusan University of Glasgow itu mengingatkan bahwa hak untuk memiliki pandangan moral atau keagamaan perlu dibedakan dari hak untuk melakukan tindakan kekerasan. “Yang pertama dijamin dalam ruang demokrasi, sedangkan yang kedua tidak pernah dibenarkan dalam negara hukum," tambahnya. Menutup keterangannya, Rizky mengingatkan bahwa ukuran sebuah negara hukum bukanlah bagaimana ia memperlakukan kelompok yang populer, melainkan bagaimana ia tetap menjamin perlindungan hukum bagi kelompok yang paling rentan sekalipun. “Ketika kekerasan mulai dianggap sebagai cara yang sah untuk menyelesaikan perbedaan, yang terancam bukan hanya satu kelompok, melainkan prinsip negara hukum itu sendiri,” pungkasnya. Editor: Reza Maulana Hikam
#Demokrasi#HAM#Hukum#Politik#Persekusi